SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN TOLITOLI MENURUT PERBUP TOLITOLI NO 28 TAHUN 2022

Berdasarkan PERATURAN BUPATI TOLITOLI NOMOR  28 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI  TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS DAERAH :


Susunan Organisasi Dinas Perkebunan dan Peternakan terdiri atas : 

1. Kepala Dinas;

2. Sekretariat, terdiri atas :

        - Sub Bagian Umum dan Program; dan

        - Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan pelaksana.

3. Bidang Sarana, Prasarana dan Kelembagaan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan pelaksana;

4. Bidang Perkebunan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan pelaksana;

5. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan pelaksana;

6. UPTD.


Tugas Dan Fungsi Dinas Perkebunan dan Peternakan terdiri atas :


1. Dinas Perkebunan dan Peternakan mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan, merumuskan sasaran, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan seluruh kegiatan Dinas Perkebunan dan Peternakan dibidang Prasarana, Sarana dan Kelembagaan, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, dipimpin oleh Seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ;

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan melaksanakan fungsi sebagai berikut :

a. Perumusan kebijakan di bidang Prasarana, Sarana dan Kelembagaan, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang Prasarana, Sarana dan Kelembagaan, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Prasarana, Sarana dan Kelembagaan, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan;

d. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang Prasarana, Sarana dan Kelembagaan, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan;

e. Penyelenggaraan UPTD dan jabatan fungsional; dan

f. Pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. Sekretariat

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan dan memberikan pelayanan administrastratif yang meliputi penyusunan program, penatausahaan keuangan dan BMD, serta umum, kepegawaian dan Korpri.

4. Untuk menyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris melaksanakan fungsi sebagai berikut :

a. melaksanakan kegiatan fungsi jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. perumusan kebijakan teknis penyusunan perencanaan dan penganggaran;

c. penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pelayanan administrasi keuangan, BMD, umum dan kepegawaian serta rumah tangga;

d. pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian serta evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara;

e. pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, serta kearsipan dan dokumentasi;

f. penyelenggaraan verifikasi keuangan, perbendaharaan, urusan akuntansi, serta pelaporan keuangan;

g. pelaksanaan pengelolaan BMD serta layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan dinas;

h. penyelenggaraan hubungan masyarakat di Lingkungan dinas;

i. pengoordinasian penyusunan program, kegiatan dan anggaran;

j. pengoordinasian kegiatan di lingkungan dinas;

k. pelaksanaan koordinasi, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan dinas;

l. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan produk hukum;

m. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan laporan kinerja;

n. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

o. menyiapkan standar operasional prosedur pelaksanaan kegiatan; dan

p. pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

5. Sub Bagian Umum dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, evaluasi, monitoring, urusan persuratan, tata usaha pimpinan, kearsipan, hubungan masyarakat, protokol, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, serta administrasi kepegawaian dan korpri.

6. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Umum dan Program melaksanakan fungsi sebagai berikut :

a. merencanakan kegiatan Program kerja tahunan Sub Bagian Umum dan  Program sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b. menyusun pedoman pengelolaan administrasi persuratan, kepegawaian, kearsipan dan dokumentasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

c. menyiapkan bahan fasilitasi penyusunan produk hukum sebagai bahan pelaksanaan proses penyusunan;

d. menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran sebagai bahan pimpinan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja dan penyusunan program dan anggaran dinas dimasa mendatang;

e. melaksanakan fasilitasi dan penyusunan  bahan pembinaan disiplin aparatur sipil negara untuk kelancaran tugas dan bahan pimpinan dalam pelaksanaan pembinaan Aparatur Sipil Negara;

f. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan, kebersihan dan ketertiban kantor dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas;

g. melaksanakan urusan kepegawaian serta administrasi jabatan fungsional dalam rangka tertib aministrasi kepegawaian;

h. melaksanakan urusan kehumasan dalam rangka pelaksanaan komunikasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat atau berbagai pihak terkait;

i. melakukan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan serta administrasi persuratan dalam rangka tertib administrasi;

j. melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dinas yang lebih efektif dan efesien;

k. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dalam rangka efektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas pimpinan;

l. menyusun analisis jabatan, analis beban kerja, peta jabatan, standar kompetensi jabatan sebagai bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai untuk optimalisasi pelaksanaan tugas;

m. menyusun daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian;

n. melaksanakan penyusunan perencanaan/programa pertanian lingkup perkebunan dan peternakan (Renstra, Renja, RKA dan DPA);

o. menyiapkan dan menyusun bahan laporan kinerja Dinas yang meliputi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), perjanjian Kinerja (PK), dan indikator kinerja Utama (IKU), LKPD, TEPRA, RENSTRA dan RENJA sebagai wujud akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi;

p. menyusun bahan laporan SPIP sebagai bahan laporan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;

q. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Program dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;

r. menyiapkan dan menyusun bahan laporan pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagai bahan laporan pemerintah daerah dalam menciptakan birokrasi pemerintahan yang lebih baik;

s. melaporkan pelaksanaan hasil kegiatan Sub Bagian Umum dan Program sebagai akuntabilitas kinerja dan acuan penyusunan rencana kegiatan mendatang;

t. menyusun Standar operasional Prosedur kegiatan; dan

u. pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


7. Bidang Sarana, Prasarana dan Kelembagaan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan di bidang Lahan, Infrastruktur, Pupuk, Pestisida, Alsitan dan Kelembagaan


8. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Kelembagaan melaksanakan fungsi sebagai berikut :

a. melaksanakan kegiatan fungsi jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sarana prasarana sarana dan Kelembagaan pertanian;

c. Penyusunan kebijakan di bidang sarana, Prasarana dan Kelembagaan pertanian;

d. penyediaan dukungan infrastruktur pertanian;

e. pembanganan infrastruktur dan irigasi pertanian;

f. penyediaan dan pengawasan peredaran pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian;

g. pemberian bimbingan pembiayaan pertanian;

h. pemberian fasilitasi investasi pertanian;

i. melakukan bimbingan peningkatan kapasitas  Kelembagaan pertanian; j. melakukan bimbingan penguatan kelembagaan pertanian;

j. pemantauan dan evaluasi di bidang sarana, prasarana dan kelembagaan pertanian;

k. penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang  Lahan, Irigasi dan Pembiayaan, Pupuk, Pestisida dan Alsintan dan Kelembagaan; dan

l. pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


9. Bidang Perkebunan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan di bidang Pembenihan dan Perlindungan, Produksi, Pengolahan dan Pemasaran.


10. Untuk menyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Perkebunan melaksanakan fungsi sebagai berikut :

a. melaksanakan kegiatan fungsi jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pembenihan dan Perlindungan, Produksi, Pengolahan dan Pemasaran;

c. penyusunan kebijakan di bidang perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan;

d. pengembangan potensi dan pengelolaan lahan perkebunan (eksentifikasi, Intensifikasi, rehabilitasi dan peremajaan):

e. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang perkebunan;

f. pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang perkebunan;

g. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang perkebunan;

h. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan;

i. penanggulangan gangguan usaha dan pencegahan kebakaran di bidang perkebunan;

j. pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;

k. pemberian rekomendasi teknis usaha  di bidang perkebunan;

l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi, koordinasi di bidang perkebunan;

m. penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang Pembenihan dan Perlindungan, Produksi, Pengolahan dan Pemasaran;

n. pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


11. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan di bidang Perbibitan dan Produksi, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veternier, Pengolahan dan Pemasaran.


12. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melaksanakan fungsi sebagai berikut :

a. melaksanakan kegiatan fungsi jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. penyusunan kebijakan di bidang benih/bibit, produksi peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perternakan;

c. pengelolaan sumber daya genetik hewan dan lahan pengembalaan ternak;

d. pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak dan benih/bibit hijauan pakan ternak;

e. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;

f. pengendalian penyakit hewan dan penjaminan kesehatan hewan;

g. pengawasan obat hewan;

h. pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan;

i. pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa Medik Veteriner;

j. penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;

k. pemberian rekomendasi teknis usaha di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;

l. pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;

m. pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan;

n. penyiapan Standar Operasional Prosedur di bidang peternakan dan Kesehatan hewan; dan

o. pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Komentar