Profil Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tolitoli

Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tolitoli

Jln. Hi. Mallu  No. 13 Tolitoli  Kode Pos : 94514  Sulawesi Tengah

Tlp. (0453) 21296  Fax. (0453) 21296

Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tolitoli yang terletak di Jalan Hi Mallu no.11, berdiri pada tahun 2000 dengan nama Dinas Peternakan sesuai dengan Peraturan Bupati no.9 tahun 2000 tentang organisasi dan tata kerja sekertariat daerah kabupaten Tolitoli. Pada tahun 2015 menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan Peraturan Bupati no 21 tahun 2015. Kemudian pada tahun 2016 dilakukan perubahan menjadi Dinas Perkebunan dan Peternakan yang didasarkan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tolitoli.

Berdasarkan kebijakan daerah tersebut, kedudukan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tolitoli merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan di bidang Pertanian sub urusan Perkebunan dan peternakan yang menjadi kewenangan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah.

Kepala Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Tolitoli

Masa Jabatan : Tahun 2019 S/D 14 JULI 2023

Moh. Nasir Dg. Marumu, S.Pt., S.IP., M.Si

Pembina Utama Muda ( IV/c )

NIP. 19690917 199703 1 006


Kepala Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Tolitoli

Masa Jabatan : 14 JULI 2023 s/d SEKARANG

Herman Madjid, S.Pt., M.Si

Pembina Tingkat I ( IV/b )

NIP. 19720421 200107 1 001

Menurut Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Tolitoli Nomor: 800/1017/Disbunnak, Tentang penetapan INDIKATOR KINERJA UTAMA Dinas perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tolitoli Tahun 2021 – 2026 yakni :

Tugas Pokok dan Fungsi :

Dinas perkebunan dan Peternakan mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan, merumuskan sasaran, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan seluruh kegiatan Dinas Perkebunan dan Peternakan dibidang Sarana Prasarana, Kelembagaan, Perkebunan dan Peternakan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tolitoli mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang sarana, prasarana dan kelembagaan, bidang perkebunan dan peternakan
  2. Penyusunan program kegiatan di bidang sarana, prasarana dan kelembagaan, bidang perkebunan dan peternakan
  3. Penyusunan rencana pembangunan pengembangan sumber daya perkebunan dan peternakan
  4. Penyusunan hasil pemantauan, laporan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan di bidang perkebunan dan peternakan
  5. Penyusunan standar pelayanan minimal dalam bidang perkebunan, peternakan dan sarana prasarana dan kelembagaan
  6. Penyusun standar pembibitan pembenahan yang menjadi kewenangan daerah
  7. Pelaksanaan pembinaan, pengembangan sumber daya perkebuan dan peternakan
  8. Pelaksanaan penyuluh, pengkajian dan penerapan teknologi di bidang perkebunan, peternakan dan sarana, prasarana dan kelembagaan.
  9. Pelaksanaan pemberian bantuan permodalan dan sarana produksi kepada masyarakat serta peningkatan produksi pertanian
  10. Pengelolaan sarana usaha di bidang perkebunan dan peternakan

Komentar