Profil Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tolitoli
Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tolitoli
Jln. Hi. Mallu No. 13 Tolitoli Kode Pos : 94514 Sulawesi Tengah
Tlp. (0453) 21296 Fax. (0453) 21296
Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tolitoli yang
terletak di Jalan Hi Mallu no.11, berdiri pada tahun 2000 dengan nama Dinas
Peternakan sesuai dengan Peraturan Bupati no.9 tahun 2000 tentang organisasi
dan tata kerja sekertariat daerah kabupaten Tolitoli. Pada tahun 2015 menjadi
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan Peraturan Bupati no 21
tahun 2015. Kemudian pada tahun 2016 dilakukan perubahan menjadi Dinas Perkebunan
dan Peternakan yang didasarkan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan
dan Peternakan Kabupaten Tolitoli.
Berdasarkan kebijakan daerah tersebut, kedudukan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tolitoli merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan di bidang Pertanian sub urusan Perkebunan dan peternakan yang menjadi kewenangan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah.
Masa Jabatan : Tahun 2019 S/D 14 JULI 2023
Moh. Nasir Dg. Marumu, S.Pt., S.IP., M.Si
Pembina Utama Muda ( IV/c
)
NIP. 19690917 199703 1 006
Kepala Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Tolitoli
Masa Jabatan : 14 JULI 2023 s/d SEKARANG
Herman Madjid, S.Pt., M.Si
Pembina Tingkat I ( IV/b )
NIP. 19720421 200107 1 001
Menurut Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Dan Peternakan
Kabupaten Tolitoli Nomor: 800/1017/Disbunnak, Tentang penetapan INDIKATOR KINERJA UTAMA Dinas
perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tolitoli Tahun 2021 – 2026 yakni :
Tugas Pokok dan Fungsi : |
Dinas perkebunan dan
Peternakan mempunyai tugas
membantu Bupati dalam mengkoordinasikan, merumuskan sasaran, membina,
mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan seluruh kegiatan Dinas
Perkebunan dan Peternakan dibidang Sarana Prasarana, Kelembagaan, Perkebunan
dan Peternakan. |
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Perkebunan
dan Peternakan Kabupaten Tolitoli mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang sarana,
prasarana dan kelembagaan, bidang perkebunan dan peternakan
- Penyusunan program kegiatan di bidang sarana,
prasarana dan kelembagaan, bidang perkebunan dan peternakan
- Penyusunan rencana pembangunan pengembangan sumber
daya perkebunan dan peternakan
- Penyusunan hasil pemantauan, laporan dan evaluasi
pelaksanaan penyelenggaraan di bidang perkebunan dan peternakan
- Penyusunan standar pelayanan minimal dalam bidang
perkebunan, peternakan dan sarana prasarana dan kelembagaan
- Penyusun standar pembibitan pembenahan yang menjadi
kewenangan daerah
- Pelaksanaan pembinaan, pengembangan sumber daya
perkebuan dan peternakan
- Pelaksanaan penyuluh, pengkajian dan penerapan
teknologi di bidang perkebunan, peternakan dan sarana, prasarana dan
kelembagaan.
- Pelaksanaan pemberian bantuan permodalan dan sarana
produksi kepada masyarakat serta peningkatan produksi pertanian
- Pengelolaan
sarana usaha di bidang perkebunan dan peternakan
Komentar
Posting Komentar